Politik
Beranda » Berita » Partai Gelora Usul Bentuk Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi 

Partai Gelora Usul Bentuk Peradilan Etika untuk Cegah Korupsi 

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Partai Gelora mengusulkan pembentukan peradilan etika sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai Indonesia sudah memiliki sistem peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.

Menurut Fahri, peradilan etika dapat memberikan sanksi cepat terhadap pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau memiliki konflik kepentingan, termasuk pemecatan, tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum oleh aparat seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

“Selain pendekatan hukum, diperlukan pendekatan etika agar penyimpangan bisa dihentikan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Fahri menjelaskan peradilan etika dapat menjadi mekanisme cepat untuk menangani pelanggaran etik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Apabila terbukti melanggar, maka pejabat dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan ketika praktik korupsi berhasil dicegah sehingga tidak lagi melahirkan pelaku korupsi.

Fahri pun menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memadukan penegakan hukum dan penguatan etika sebagai benteng utama pencegahan.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan