SUMENEP, Ketikan.com – Korban dugaan kekerasan seksual oleh tujuh pria di Pulau Kangean mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Selasa (14/4/2026).
Melalui Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menyebutkan bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk meminta atensi khusus dari Bupati atas kasus tragis yang menimpa kliennya.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami meminta kepada Bupati Sumenep untuk; pertama, perlindungan terhadap korban. Kedua, meminta pendampingan secara psikologis terhadap korban,” tegas Diyaul, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah preventif yang lebih serius di wilayah kepulauan guna mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.
“Kami juga meminta kepada Bupati Sumenep untuk membuat satgas khusus penanganan perlindungan perempuan dan anak di Pulau Kangean. Karena ada banyak lagi perkara-perkara yang persis seperti itu. Tidak hanya satu dua orang, tapi banyak orang dan itu dikerjakan secara berkelompok,” tegasnya.
Diyaul menambahkan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami memintanya demikian. Kemungkinannya begitu. Kami masih menggali bukti-bukti baru,” katanya.

Kuasa hukum korban Diyaul Hakki saat di wawancara di Polres Sumenep (Dok. Istimewa)
Terkait kondisi korban, ia menyebut secara fisik korban masih dapat berkomunikasi, namun mengalami gangguan psikologis.
“Kondisi korban alhamdulilah masih bisa berkomunikasi. Cuma secara psikologis dia masih terganggu,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan terhadap korban telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.
“Pendampingan khusus kemarin sudah dikoordinasikan kepada Dinsos. Mereka berkomitmen mendampingi korban,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tujuh pria. Peristiwa itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tampak tertekan dan ketakutan.
Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat salah satu pelaku yang merupakan tetangga korban mengajaknya keluar rumah. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah dan mengalami kekerasan.
Pada kejadian berikutnya, korban kembali menjadi sasaran dan aksi tersebut direkam. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam dan memaksa korban menuruti keinginan para pelaku secara berulang.
Video tersebut bahkan disebut sempat disebarkan oleh sejumlah pelaku melalui media sosial, yang kemudian memicu teror dari pihak lain kepada korban.
Akibat tekanan tersebut, korban disebut sempat merusak telepon genggamnya karena terus menerima kiriman video dan ancaman dari nomor tak dikenal.
Diyaul menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke luar pulau.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum.*
