Politik
Beranda » Berita » Ketua DPRD Bangkalan Belum Lapor LHKPN 2025

Ketua DPRD Bangkalan Belum Lapor LHKPN 2025

Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Dedy Yusuf (Dok/DPRD Bangkalan)

Bangkalan, Ketikan.com — Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Dedy Yusuf, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, laporan atas nama Dedy Yusuf belum tercantum.

Adapun laporan terakhir yang tersedia adalah periode 2024. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Dedy Yusuf tercatat sebesar Rp3.395.000.000.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp1.700.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp1.645.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp50.000.000.

Sebagai informasi, LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara yang harus dilaporkan secara berkala setiap tahun kepada KPK, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Megawati Larang Kader PDIP Korupsi, Harus Dekat dengan Rakyat

Mengacu pada ketentuan KPK, keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan LHKPN dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan disiplin oleh instansi terkait.

Selain itu, status kepatuhan LHKPN juga dapat menjadi pertimbangan dalam pembinaan karier, termasuk dalam proses promosi maupun mutasi jabatan.

Diketahui, Dedy Yusuf merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2024–2029.

Ia dilantik sebagai ketua definitif pada 3 Oktober 2024 setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Bangkalan.

Ketua DPRD Sumenep Ceritakan Pengalaman Perdana Ikut Retret Akmil