JAKARTA, Ketikan.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, belum tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diakses per Sabtu (11/4), data LHKPN Said Abdullah di situs e-LHKPN KPK masih tercatat untuk periode pelaporan 2024.
Dalam laporan tersebut, Said Abdullah yang menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan melaporkan total kekayaan mencapai Rp101.300.253.583.
Adapun rincian harta kekayaannya meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp66.587.528.091, alat transportasi dan mesin Rp1.325.000.000, harta bergerak lainnya Rp6.585.000.000, surat berharga Rp45.200.000.000, kas dan setara kas Rp15.323.675.895, serta harta lainnya Rp779.049.597.
Total aset tercatat sebesar Rp135.800.253.583 dengan kewajiban utang Rp34.500.000.000, sehingga total kekayaan bersih mencapai Rp101.300.253.583.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pembaruan laporan LHKPN Said Abdullah untuk periode 2025 pada sistem resmi KPK.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN periode 2025 yaitu 31 Maret 2026.
Para penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Per 3 April, KPK mengumumkan sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Adapun sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 99,99 persen, yakni 19.014 dari 19.015 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN.
Selanjutnya, sektor badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) mencapai 97,06 persen atau 44.732 dari 46.085 wajib lapor.
Sektor eksekutif tercatat 96,75 persen atau 335.432 dari 346.690 wajib lapor. Sementara itu, sektor legislatif mencatat tingkat kepatuhan sebesar 82,21 persen, yakni 16.729 dari 20.348 wajib lapor.*
