JAKARTA, Ketikan.com – Partai Hanura mengusulkan sistem pemilu legislatif dengan mekanisme kombinasi proporsional tertutup dan terbuka.
Dalam skema ini, kursi pertama diberikan kepada caleg nomor urut satu, sedangkan kursi berikutnya ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura sekaligus Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella mengatakan, mekanisme tersebut tetap memberikan ruang bagi partai untuk menentukan calon, sekaligus mempertahankan persaingan ant caleg berdasarkan suara.
“Jadi, ada yang hak partai kemudian juga ada urutan surat terbanyak atau setengah terbuka. Maksudnya adalah kalau misalnya satu partai mendapatkan dua kursi maka kursi pertama diserahkan kepada urutan nomor 1, kursi berikutnya ditutup oleh suara terbanyak,” kata Rio dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).
Menurut Rio, jika partai hanya memperoleh satu kursi, kursi tersebut diberikan kepada caleg nomor urut satu yang ditetapkan partai.
“Kalau cuma dapat satu kursi maka diserahkan kepada orang yang diusulkan oleh partainya pada urut nomor 1,” ujarnya.
Sementara jika memperoleh dua kursi, caleg nomor urut dua tidak otomatis mendapatkan kursi kedua. Posisi tersebut akan ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg.
“Jadi, belum tentu nomor 2 itu mendapatkan kursi kedua kalau memang suaranya tidak mengungguli dari caleg yang lain,” katanya.
Rio berharap sistem kombinasi ini dapat memperkuat peran partai sekaligus mendorong caleg untuk meningkatkan perolehan suara dan membesarkan partai.
“Sehingga kombinasi ini diharapkan ada peran partai, juga ada peran dari para calegnya untuk membesarkan partainya,” sambungnya.
Hanura, lanjut Rio, akan memperjuangkan usulan tersebut bersama partai-partai nonparlemen.
