JAKARTA, Ketikan.com — Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, angkat bicara terkait polemik pembatasan jam operasional Warung Madura di Kabupaten Banyuwangi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus memiliki dasar regulasi yang jelas serta tidak merugikan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Menurut Nawardi, Warung Madura merupakan bagian dari ekosistem UMKM yang memiliki karakter berbeda dengan ritel modern, baik dari segi skala usaha, sistem pengelolaan, hingga kontribusinya terhadap masyarakat kecil.
Karena itu, kebijakan pembatasan jam operasional tidak bisa disamaratakan.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diskriminatif. Warung Madura yang beroperasi 24 jam selama ini justru menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok di luar jam-jam normal,” ujar Nawardi dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4).
Pernyataan ini merespons keberatan yang disampaikan Badan Musyawarah (Bamus) Madura atas kebijakan pembatasan jam operasional Warung Madura.
Ketua Tim Formatur Bamus Madura, KRH. HM. Jusuf Rizal, menilai kebijakan tersebut tidak memiliki substansi yang kuat dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.
Nawardi menilai, dalam konteks persaingan usaha, pemerintah seharusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan justru membatasi ruang hidup pelaku usaha mikro.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terhadap ritel modern, seperti pembatasan jam operasional dan jarak dengan pasar tradisional, justru sering kali tidak ditegakkan secara konsisten.
“Kalau memang tujuannya melindungi UMKM, maka yang harus ditegakkan adalah aturan terhadap ritel modern yang kerap dilanggar. Jangan sampai kebijakan justru terkesan melindungi yang kuat dan membatasi yang lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nawardi mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha kecil, termasuk Warung Madura, guna mencari solusi yang adil dan proporsional.
Ia menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang berbasis pada keberpihakan terhadap ekonomi rakyat.
Di sisi lain, Bamus Madura menyatakan siap mengawal dan membela keberlangsungan usaha Warung Madura.
Mereka menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, pembatasan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan bahkan mematikan usaha kecil.
Nawardi pun mengingatkan bahwa keberadaan Warung Madura tidak hanya sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan sosial masyarakat, khususnya bagi warga perantauan.
“Negara harus hadir melindungi usaha kecil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru kontraproduktif dan memperlemah daya tahan ekonomi masyarakat bawah,” pungkasnya.*
