Politik
Beranda » Berita » Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Usai Jadi Tersangka Kasus Unsoed

Gerindra Banyumas Nonaktifkan Adhi Wiharto Usai Jadi Tersangka Kasus Unsoed

Jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Banyumas. (Dok. DPC Gerindra Banyumas)

BANYUMAS, Ketikan.com – DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan tersebut diambil pada 23 Agustus 2026.

“Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto),” kata Junianto, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Gerindra Banyumas juga telah berkonsultasi dengan DPP terkait langkah selanjutnya. Namun, partai memastikan tidak memberikan pendampingan hukum karena kasus yang menjerat Adhi dianggap sebagai persoalan pribadi.

Junianto menegaskan Gerindra mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

“Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, status tersangka sudah cukup menjadi dasar bagi partai untuk mengambil tindakan meski proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

“Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan,” tegas Junianto.

Ketua DPC Gerindra Banyumas, Budiyono, juga menyatakan kasus tersebut tidak berkaitan dengan partai.

“Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” kata Budiyono.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.