SURABAYA, Ketikan.com — Sebanyak 10 partai politik di Jawa Timur akan menerima bantuan politik (banpol) dengan total anggaran mencapai Rp165 miliar pada 2026.
Dana tersebut diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Jawa Timur hasil Pemilu 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menaikkan nilai bantuan politik dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara sah.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf mengatakan dana banpol digunakan untuk mendukung operasional partai politik.
Menurutnya, anggaran itu tidak diperuntukkan untuk dibagikan langsung kepada masyarakat.
“Termasuk juga untuk pengadaan dan gaji daripada pegawai partai politik itu sendiri. Jadi, bukan untuk rakyat kemudian banpol harus dibagi-bagi dengan rakyat, enggak,” kata Musyafak.
Ia menjelaskan pencairan dana banpol harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban.
Setiap partai politik wajib mengajukan permohonan serta melampirkan rekomendasi KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh.
Selain itu, partai juga harus menyerahkan laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana banpol tahun sebelumnya.
“Ketika LHP diserahkan, kemudian di situ tidak ada catatan, kemudian baru dibahas, diajukan. Sama di semua daerah termasuk kabupaten/kota. Pencairannya tidak bisa begitu saja,” ujarnya.
Musyafak menyebut PKB saat ini masih menunggu proses pengajuan ke Pemprov Jatim setelah laporan hasil pemeriksaan selesai diserahkan.
Berikut daftar partai politik penerima dana banpol di Jawa Timur tahun 2026:
PKB: Rp33,8 miliar
PDI Perjuangan: Rp28 miliar
Gerindra: Rp26,9 miliar
Golkar: Rp17,3 miliar
Demokrat: Rp14 miliar
NasDem: Rp13,6 miliar
PAN: Rp9,8 miliar
PKS: Rp9,8 miliar
PPP: Rp7,3 miliar
PSI: Rp4,1 miliar.
