OPINI, Ketikan.com — Ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi menuntut negara memiliki ketahanan fiskal yang kuat.
Bagi Indonesia, ketahanan fiskal sangat bergantung pada kemampuan mengelola penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Pajak mendanai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Namun, rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara lain, sehingga ruang fiskal pemerintah terbatas.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan terus meningkat. Karena itu, strategi yang lebih tepat bukan menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak agar penerimaan meningkat tanpa membebani masyarakat.
Dalam APBN 2026, penerimaan perpajakan ditargetkan sekitar Rp2.693,7 triliun atau lebih dari 80 persen total pendapatan negara. Angka ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan pajak.
Pemerintah telah melakukan berbagai reformasi, seperti integrasi data lintas lembaga, digitalisasi administrasi perpajakan, serta penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah ini memperkuat basis data wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga membuka potensi pajak baru dari e-commerce dan transaksi berbasis teknologi.
Namun, tantangan masih besar. Sektor informal yang dominan membuat banyak aktivitas ekonomi belum tercatat dalam sistem perpajakan. Literasi pajak yang rendah juga menyebabkan sebagian masyarakat masih melihat pajak sebagai beban, bukan kontribusi pembangunan. Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak turut memengaruhi tingkat kepatuhan.
Dalam konteks daerah, optimalisasi basis pajak menjadi kunci penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Sumenep, misalnya, memiliki potensi besar dari sektor pariwisata, ekonomi kreatif, perdagangan, dan UMKM yang dapat meningkatkan pajak daerah seperti hotel, restoran, dan hiburan, dan jenis pajak daerah lainnya
Namun, Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan geografis yang kompleks. Sebagai wilayah kepulauan dengan banyak pulau berpenghuni, jarak antarwilayah yang dipisahkan laut, keterbatasan transportasi, serta kondisi cuaca menjadi hambatan dalam pendataan dan pengawasan pajak.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan akses digital dan rendahnya literasi digital di sejumlah wilayah kepulauan, yang menghambat implementasi sistem perpajakan berbasis teknologi.
Karena itu, perluasan basis pajak harus dilakukan secara adil dan inklusif. Fokusnya bukan pada peningkatan beban wajib pajak yang sudah patuh, tetapi memperluas partisipasi kelompok ekonomi yang belum masuk sistem perpajakan.
Dengan digitalisasi, penguatan data, dan peningkatan transparansi, optimalisasi basis pajak dapat memperkuat ketahanan fiskal nasional sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan di tengah dinamika global.***
