OPINI, Ketikan.com — Momentum Iduladha 1447 Hijriah di Madura pada umumnya selalu menjadi perhatian masyarakat.
Selain sebagai tradisi keagamaan yang sarat nilai ibadah dan kepedulian sosial, penyaluran hewan kurban tahun ini juga memunculkan sorotan terkait dugaan adanya bantuan kurban yang bersumber dari APBN dan program sosial BUMN, tetapi diatasnamakan perorangan atau keluarga tertentu demi kepentingan politik dan pencitraan.
Di Madura, kedekatan emosional masyarakat dengan para tokoh membuat bantuan hewan kurban kerap dipersepsikan sebagai bentuk kepedulian pribadi. Padahal, apabila sumber anggarannya berasal dari negara atau BUMN, bantuan tersebut merupakan program publik yang tidak boleh diklaim sebagai bantuan personal.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, penggunaan APBN harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Artinya, setiap bantuan sosial yang bersumber dari negara wajib memiliki dasar program yang jelas serta tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik individu maupun kelompok tertentu.
Begitu pula dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Secara hukum, program tersebut diperbolehkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk bantuan hewan kurban.
Namun, persoalan muncul ketika penyalurannya dilakukan melalui pihak kedua atau pihak ketiga, lalu dikemas seolah-olah berasal dari tokoh tertentu demi membangun citra politik di tengah masyarakat.
Jika praktik semacam itu benar terjadi, terdapat potensi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, apabila terdapat unsur pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok politik, hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.
Masyarakat Madura tentu tidak menolak bantuan sosial. Sebaliknya, bantuan kepada kaum dhuafa dan masyarakat kurang mampu sangat dibutuhkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui secara jujur dari mana sumber bantuan tersebut berasal.
Kurban yang bersumber dari APBN maupun BUMN seharusnya disampaikan secara terbuka sebagai program negara atau perusahaan negara, bukan dibungkus menjadi alat pencitraan personal.
Transparansi penting agar tidak terjadi manipulasi persepsi publik yang pada akhirnya dapat mencederai nilai ibadah dan etika pemerintahan.
Iduladha sejatinya mengajarkan keikhlasan dan pengorbanan tanpa pamrih. Karena itu, momentum keagamaan ini semestinya dijaga dari kepentingan politik praktis yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat.
Iduladha seharusnya menjadi ruang sunyi tentang keikhlasan, gotong royong, dan pengorbanan. Namun tahun ini, ruang itu justru dipenuhi pertanyaan yang sulit diabaikan.
Persoalannya bukan pada jumlah sapi atau banyaknya daging yang dibagikan, melainkan bagaimana bantuan tersebut dipusatkan, diarahkan, lalu dilekatkan pada satu figur politik tertentu, yakni Said Abdullah.
Di berbagai sudut Madura, beredar informasi bahwa hewan kurban dari sejumlah BUMN maupun institusi dikumpulkan di satu titik besar di Manding.
Dari sana, distribusi disebut bergerak melalui jalur yang dinilai tidak sepenuhnya netral, mulai dari PAC partai, simpul loyalis, hingga jaringan politik yang selama ini dikenal dekat dengan kekuatan tertentu.
HSituasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang sedang berkurban? Apakah perusahaan negara sedang menjalankan tanggung jawab sosialnya, atau bantuan publik sedang dipoles menjadi investasi pengaruh politik?
Sebab, ketika sapi bantuan BUMN lebih dikenal melalui nama seorang tokoh dibanding institusi pemberinya, maka yang bekerja bukan lagi semata nilai ibadah, melainkan efek pencitraan.
Publik tentu memahami bahwa program CSR dan bantuan sosial membutuhkan saluran distribusi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika saluran tersebut terlalu terkonsentrasi pada satu pusat kekuasaan.
Kondisi seperti ini menimbulkan kesan bahwa negara sedang dipinjam wajahnya untuk mempertebal pengaruh elite.
Persoalan utamanya bukan pada pembagian daging kurban, melainkan pembentukan persepsi publik. Bantuan yang seharusnya dipahami sebagai program kelembagaan berpotensi berubah menjadi “pemberian tokoh”, sehingga melahirkan ketergantungan psikologis politik di tengah masyarakat.
Dalam kondisi demikian, rakyat dapat merasa berutang budi kepada figur tertentu, padahal sumber bantuannya berasal dari perusahaan negara, dana publik, atau fasilitas yang seharusnya bersifat netral. Pada titik itulah batas antara sedekah dan konsolidasi kekuasaan menjadi kabur.
Apalagi jika benar distribusi bantuan turut menyasar struktur partai dan jaringan loyalis tertentu.
Maka publik wajar mencurigai bahwa momentum Iduladha dimanfaatkan bukan hanya untuk berbagi, tetapi juga untuk merawat mesin pengaruh menjelang dinamika politik berikutnya.
Ini bukan soal iri terhadap banyaknya kurban. Bukan pula upaya menghalangi orang berbuat baik. Justru masyarakat Madura sangat menghormati tradisi berbagi karena kurban dipandang sebagai ibadah yang bersih dari kepentingan transaksional.
Ketika simbol agama terlalu dekat dengan orbit kekuasaan, masyarakat mulai sulit membedakan mana ketulusan dan mana operasi citra.
BUMN pun harus berhati-hati. Sebagai perusahaan milik negara, setiap bantuan yang disalurkan membawa tanggung jawab etik untuk dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan keberpihakan kepada figur tertentu.
Jika bantuan tersebut murni merupakan program CSR kelembagaan, maka mekanisme distribusinya seharusnya dibuka secara jelas kepada publik, mulai dari jumlah hewan kurban, asal perusahaan pemberi bantuan, penerima manfaat, hingga alasan pemusatan distribusi pada titik tertentu.
Tanpa keterbukaan, publik akan terus membaca fenomena ini bukan sebagai ibadah sosial biasa, melainkan sebagai panggung simbolik kekuasaan.
Karena itu, penyaluran hewan kurban yang dikaitkan dengan Said Abdullah perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika bantuan tersebut berasal dari CSR BUMN atau institusi negara, masyarakat berhak mengetahui sumber, jumlah, dan pola distribusinya agar tidak menimbulkan kesan pencitraan politik personal.
Iduladha harus tetap menjadi ruang ibadah sosial yang menjunjung keikhlasan, bukan arena konsolidasi pengaruh politik. Perusahaan negara juga harus menjaga posisi netral dan profesional dalam setiap penyaluran bantuan sosial maupun program CSR.
Pada akhirnya, rakyat hari ini tidak hanya melihat siapa yang memberi bantuan, tetapi juga mencermati motif di balik cara bantuan itu diberikan. Di tengah masyarakat yang semakin kritis, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.***
