JAKARTA, Ketikan.com — Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Pademangan, Jakarta Utara, dan gudangnya di Tangerang, Banten, terkait dugaan manipulasi data ekspor sawit atau under invoicing, Jumat (29/5/2026).
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas ekspor perusahaan tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Setyo, dikutip dari detiknews, Sabtu (30/5).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Menurutnya, penyidik menduga terdapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Setyo menegaskan Bareskrim akan menindak tegas setiap pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO).
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara.***
