News
Beranda » Berita » 17 Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

17 Warga Pamekasan Jadi Korban Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp319 Juta

PAMEKASAN, Ketikan.com — Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan SKN (33), perempuan asal Dusun Ploso, Desa Ploso, Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok agen pemberangkatan umrah.

Akibatnya, sebanyak 17 warga Pamekasan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp319 juta.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, mengatakan tersangka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp18 juta per orang dan menjanjikan keberangkatan pada 7 Februari 2026. Namun, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Porong setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sumenep Susun Roadmap Percepatan Ekonomi Daerah

“Karena setelah dua kali dilakukan pemanggilan tidak hadir, maka kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu kos-kosan di daerah Porong,” kata Yoyok.

Menurutnya, setelah tersangka ditahan, muncul laporan dari korban lain di Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Karena korban berasal dari sejumlah daerah, penyidik berencana membawa penanganan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur.

“Jadi jika memang ada korban-korban lainnya, saya harap untuk bisa melaporkan ke Polres Pamekasan,” pungkasnya.***

Bappeda Sumenep Pastikan Pembangunan Berorientasi Masyarakat