Hukum
Beranda » Berita » Dua Wali Murid Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

Dua Wali Murid Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

SAMPANG, Ketikan.com — Dua wali murid yang menganiaya guru tugas Madrasah Miftahul Adfal, Abdur Rozak, divonis masing-masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (25/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Sampang dan sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim PN Sampang, Ahmad Adib, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun,” kata Ahmad Adib saat membacakan putusan, dikutip dari detikjatim, Senin (25/5).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU, Suharto, menyatakan akan menunggu sikap para terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Tembus Rp11,7 M, Agus Dwi Saputra Jadi Sekda Terkaya di Madura

“Jika terdakwa banding, maka kami juga akan mengajukan banding. Jika tidak, kami tidak karena putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami,” ujarnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Farid, mengapresiasi putusan hakim. Namun menurutnya, vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan karena sejak awal penyidik tidak menerapkan pasal percobaan pembunuhan.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi putusan hakim. Namun seandainya penerapan pasal maksimal oleh penyidik, rasa keadilan bagi korban akan terpenuhi,” katanya.

Menurutnya, tindakan para terdakwa merupakan tindak pidana berat yang seharusnya dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

KPK Minta Evaluasi Sistem e-Katalog karena Masih Rawan Korupsi

“Seharusnya dari awal pihak kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan, namun terkesan sangat alot dan janggal. Ada apa dengan Polres Sampang?” ujarnya.***