JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu dievaluasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan evaluasi diperlukan karena sistem tersebut dinilai masih membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
“Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan, baik dari pihak swasta maupun pihak penyelenggara negara sebagai user pengadaan barang dan jasa tersebut,” kata Budi, Jumat (22/5).
Menurut dia, dalam kasus tersebut diduga terjadi komunikasi di luar sistem untuk mengondisikan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek pengadaan.
“Dalam perkara ini, terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
KPK menilai kondisi itu menjadi pemicu perlunya evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa, baik dari sisi regulasi maupun sistem pengawasannya.
“Ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagai modus yang dilakukan di lapangan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK membawa Gatut beserta 12 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Gatut memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus meminta surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal.
Dari praktik tersebut, Gatut diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.***
