JAKARTA, Ketikan.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.
DP diduga terlibat dalam pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma mengatakan DP diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta.
“Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” ujar Dapot di Kejati DKI Jakarta, Kamis (21/5).
DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Penyidik turut mendalami keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Dapot mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.***
