SURABAYA, Ketikan.com – Polda Jawa Timur mengungkap temuan narkotika jenis kokain seberat 22,226 kilogram di pesisir Pantai Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp115 miliar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif kokain.
“Setelah dilakukan penimbangan ulang dan pembersihan dari material seperti pasir dan bungkus, berat bersihnya menjadi 22,226 kilogram. Hasil uji laboratorium menunjukkan ini positif kokain,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (16/4).
Nanang menyebut, temuan ini tergolong tidak lazim di Jawa Timur karena peredaran narkotika di wilayah tersebut umumnya didominasi sabu, ekstasi, dan ganja.
“Ini barang yang tidak lazim di Jawa Timur. Selain itu, nilainya juga sangat tinggi, berkisar Rp4 juta hingga Rp7 juta per gram, sehingga totalnya kurang lebih Rp115 miliar,” jelasnya.
Polda Jatim menduga kokain tersebut terbawa arus laut sebelum akhirnya terdampar di pesisir Sumenep.
Dugaan itu diperkuat dengan kondisi kemasan yang rusak dan adanya tritip yang menempel.
“Karena di dalam bungkusnya ini sudah sobek. Dan kemudian ada bekas tritip. Tritip itu kerang kecil yang nempel tadi diduga itu sudah mungkin beberapa hari. Dan terbawa arus mungkin kena karang sehingga sobek sehingga terdampar di situ. Beberapa penemuan juga muncul di daerah Kepulauan Selayar dengan hal yang mirip, yang sejenis juga Bugatti ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, barang tersebut merupakan kokain siap pakai, bukan bahan baku. Diduga Jawa Timur hanya menjadi titik transit sebelum dikirim ke tujuan akhir.
“Pasarnya kemungkinan bukan di Jawa Timur. Ini diduga hanya menjadi tempat transit atau pantulan,” tambahnya.
Saat ini, Ditpolairud Polda Jatim bersama Polres Sumenep masih melakukan penyisiran di perairan sekitar untuk mengantisipasi adanya temuan tambahan.
Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemilik barang tersebut.
Temuan itu bermula dari laporan warga berinisial D yang tengah berwisata di lokasi pada Senin (13/4/2026) sore.
Ia melihat bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” berserakan di sepanjang pantai.
Petugas kemudian menemukan total 23 bungkus, terdiri dari sembilan bungkus di dalam tas terpal dan 14 lainnya tercecer di sekitar lokasi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.*
