SUMENEP, Ketikan.com – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan pengawasan ketat terhadap program pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) budidaya ikan Dinas Perikanan setempat Tahun Anggaran 2026
Program senilai Rp1,6 miliar tersebut dinilai strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pembudidaya ikan skala kecil. Namun, DPRD mengingatkan pelaksanaannya harus tepat sasaran dan tidak sekadar berorientasi pada penyerapan anggaran.
“Yang utama bukan hanya terserapnya anggaran, tetapi sejauh mana program ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Juhari, Sabtu (11/4).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bantuan sarpras akan disalurkan kepada 16 kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) dengan nilai anggaran bervariasi, termasuk satu kelompok yang menerima alokasi hampir Rp200 juta.
Juhari menekankan, pelaksanaan program harus memperhatikan potensi lokal dan karakteristik wilayah, sehingga pengembangan budidaya tidak terpusat pada satu komoditas.
“Setiap wilayah memiliki potensi berbeda, sehingga program harus disesuaikan dengan kondisi setempat,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya validitas data penerima bantuan agar tidak terjadi penyimpangan.
Penetapan kelompok penerima, katanya, harus dilakukan secara objektif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
“Kelompok penerima harus benar-benar aktif dan memenuhi kriteria, agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun penyimpangan,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), penetapan spesifikasi teknis, hingga kewajaran harga yang transparan.
DPRD berharap, melalui pengawasan tersebut, program sarpras budidaya ikan dapat memberikan dampak konkret terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya pembudidaya ikan kecil di Sumenep.*
