SUMENEP, Ketikan.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Jumat (10/4/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyebutkan terdapat 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sementara 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.
“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, tidak seluruh Raperda tersebut merupakan usulan baru. Sejumlah Raperda merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.
“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.
Menurut Hosnan, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.
“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.
Sejumlah Raperda yang menjadi usulan DPRD antara lain terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.
Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup antara lain pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.
Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang tahun 2026 guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.*
