SUMENEP, Ketikan.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan penolakan terhadap wacana perumahan atau pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Isu tersebut mencuat setelah adanya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam ketentuan itu, belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi paling tinggi 30 persen. Pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian hingga lima tahun sejak UU diundangkan, atau paling lambat pada APBD 2027.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengatakan pemerintah daerah harus menyikapi kebijakan tersebut secara bijak tanpa mengorbankan nasib PPPK.
“Kalau pemerintah bijak, belanja yang tidak perlu seperti perjalanan dinas bisa dipangkas,” ujarnya usai rapat paripurna penyampaian laporan reses, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, efisiensi anggaran seharusnya dilakukan melalui realokasi, bukan dengan merumahkan tenaga PPPK yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut.
“Sebelum terjadi pemutusan kerja, anggaran harus direalokasi ulang. Jangan serta-merta langsung putus kontrak,” tegasnya.
Hairul juga mendorong Pemkab Sumenep agar mengkaji ulang struktur belanja pegawai secara menyeluruh, sehingga kebijakan pada APBD 2027 tidak berdampak pada pegawai non-ASN.
Menurutnya, DPRD berkomitmen mengawal keberlangsungan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai wilayah.
“Bagaimanapun juga, DPRD Sumenep pasti berada di belakang PPPK,” pungkasnya.*
