News
Beranda » Berita » Sekda Bangkalan Didesak Dipecat Usai Tidur Saat Sidang Paripurna

Sekda Bangkalan Didesak Dipecat Usai Tidur Saat Sidang Paripurna

Sekda Bangkalan Ismet Efendi tidur saat paripurna (Dok. Koran Madura)

BANGKALAN, Ketikan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, didesak untuk dipecat setelah kedapatan tertidur saat sidang paripurna.

Insiden tersebut memicu kecaman dan dinilai mencoreng wibawa pemerintahan daerah.

Peristiwa itu terjadi saat bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap LKPJ 2025.

Momen yang seharusnya berlangsung khidmat justru terganggu oleh sikap pejabat yang dianggap tidak menghargai jalannya forum resmi.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bangkalan, Mahmudi Ibnu Khotib, mengaku kecewa atas kejadian tersebut.

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

“Saya sebagai warga Bangkalan merasa sedih dan terpukul ketika melihat seorang pejabat tidur pulas saat bupati membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi,” ujarnya, mengutip Koran Madura, Senin (13/4).

Menurutnya, sebagai pimpinan birokrasi, Sekda seharusnya menunjukkan keseriusan dan fokus terhadap agenda yang menyangkut kepentingan publik.

“Ini di luar ekspektasi saya. Seharusnya pejabat seperti Sekda memikirkan nasib rakyat, bukan malah tidur pulas,” tegasnya.

Ia menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kejadian ini tentu sangat disesalkan. Mengapa kondisi itu bisa terjadi?” katanya.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

Lebih lanjut, ia mendesak bupati dan wakil bupati untuk mengambil langkah tegas.

“Kami mengimbau kepada bupati dan wakil bupati Bangkalan untuk memecat Sekda dan pejabat lainnya yang tidak menghormati bupati saat hadir di paripurna,” ujarnya.

Mahmudi menambahkan, kejadian tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Sekda itu ketua TAPD dan ketua Baperjakat. Jika tertidur saat paripurna, tentu sangat disayangkan dan bisa membuat rakyat kecewa serta pesimis terhadap pemerintahan,” pungkasnya.*

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR