JAKARTA, Ketikan.com — Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi, mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp31,3 triliun.
“Penyerahan uang triliunan ini menunjukkan penegakan hukum benar-benar berjalan. Ini bukan sekadar komitmen, tetapi aksi nyata menyelamatkan uang negara,” ujar Nawardi dalam keterangannya, Minggu (12/4).
Total Rp31,3 triliun tersebut merupakan dana tunai yang telah diserahkan kepada negara, disertai pengamanan aset sekitar Rp370 triliun.
Terbaru, Satgas PKH kembali menyetor Rp11,4 triliun dari denda pelanggaran di kawasan hutan, Jumat (10/4) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Nawardi menilai capaian itu mencerminkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memulihkan kerugian publik.
“Ini capaian sangat signifikan. Negara hadir, tegas, dan mampu mengembalikan hak rakyat yang hilang akibat pelanggaran di sektor kehutanan,” katanya.
Ia menyebut langkah penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah sudah berada di jalur tepat. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan dan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat untuk menutup potensi kebocoran di sektor sumber daya alam.
“Kinerja ini harus diperkuat. Pengawasan tidak boleh longgar, koordinasi harus solid, dan penegakan hukum harus konsisten agar efek jera tercipta,” tegasnya.
Nawardi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar dana yang diselamatkan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Uang negara harus digunakan tepat sasaran untuk pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Selain penindakan, ia mendorong penguatan pencegahan melalui regulasi tegas dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kawasan hutan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut Satgas PKH telah menyelamatkan puluhan triliun rupiah dalam sekitar 1,5 tahun terakhir.
Capaian ini diharapkan menjadi pijakan memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus menjaga keuangan negara.*
