Politik
Beranda » Berita » Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Nyaleg DPR Tak Harus Lewat Partai

Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Nyaleg DPR Tak Harus Lewat Partai

M. Havidz Aima, penggugat UU Pemilu ke MK (Dok. MKRI)

JAKARTA, Ketikan.com — Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta agar pencalonan anggota DPR tidak hanya melalui partai politik, tetapi juga bisa lewat jalur independen.

Permohonan dengan nomor perkara 109/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh M. Havidz Aima dan mulai disidangkan oleh MK dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang, Havidz menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu yang selama ini mengatur bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Menurutnya, ketentuan tersebut membatasi ruang partisipasi warga negara dalam sistem demokrasi, karena menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu untuk maju sebagai calon legislatif.

Purbaya Tolak Ngutang ke IMF, Klaim RI Masih Kuat

“Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujarnya di hadapan majelis hakim, melansir situs resmi MKRI, Sabtu (11/4).

Havidz menilai, mekanisme yang sepenuhnya berada di ranah internal partai politik membuat warga negara di luar struktur partai kehilangan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Padahal, menurutnya, banyak warga negara yang memiliki kapasitas dan kontribusi, namun tidak bisa ikut dalam kontestasi politik karena tidak melalui jalur partai.

Ia juga menyinggung perbedaan mekanisme dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang memungkinkan pencalonan melalui jalur perseorangan.

Pemerintah Tetapkan 96,8 Juta Warga Penerima BPJS Gratis

Hal itu dinilai menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi independen.

Dalam permohonannya, Havidz meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR hanya melalui partai politik.

Ia juga meminta adanya tafsir konstitusional yang membuka peluang jalur independen.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan pencalonan legislatif melalui jalur independen justru bertentangan dengan konstitusi.

“Prinsip penting dari judicial review itu menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945,” kata Khozin, melansir kompascom.

MK Gugurkan Gugatan Batas Masa Jabatan DPR

Politikus PKB itu menegaskan, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik.

Sementara itu, jalur perseorangan, lanjutnya, telah diakomodasi dalam pemilihan anggota DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.

“Peserta pemilu yang berasal dari perseorangan telah diwadahi melalui pemilihan anggota DPD RI,” pungkasnya.*