Jakarta, Ketikan.com — Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan makar usai pernyataannya yang mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan laporan dibuat pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Iya benar dilaporkan rabu 8 april 2026 sekitar jam 21.30,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Pelapor tercatat atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dengan pelapor bernama Robina Akbar.
“Terkait pasal 246 UU 1/2023. Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” lanjut Budi.
Kasus ini mencuat setelah potongan video pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum beredar luas di media sosial. Video tersebut diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video yang dibagikan.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, Saiful tampak menjadi pembicara dalam acara halal bihalal. Ia menyampaikan pandangannya soal kondisi politik nasional, termasuk pernyataan yang menyinggung upaya menjatuhkan Presiden.
“Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucap Saiful.
Ia juga menyebut bahwa upaya menasihati Presiden tidak akan efektif, serta menilai langkah menjatuhkan Presiden tidak dapat ditempuh melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful.*
