Jakarta, Ketikan.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Polri, baik aktif maupun pensiun, dalam membekingi praktik ilegal BBM dan LPG bersubsidi.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut informasi tersebut muncul dalam laporan yang diterima, termasuk yang disampaikan oleh jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Kami mendengar masih ada laporan yang dibekingi oleh oknum TNI-Polri, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Meski demikian, Djoko turut mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menindak pelanggaran di internal masing-masing institusi, termasuk pengawasan terhadap praktik ilegal seperti illegal drilling dan illegal tapping di sektor migas.
Di sisi lain, Bareskrim Polri mengungkap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, merinci kerugian tersebut terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar.
“Ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional, karena subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal dilakukan dengan berbagai modus.
Di antaranya pembelian berulang BBM subsidi di SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, hingga memakai pelat nomor palsu guna mengelabui sistem distribusi berbasis barcode.
Untuk LPG, modus yang ditemukan yakni memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram atau 50 kilogram, lalu dijual dengan harga lebih tinggi.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat, demi menekan kebocoran subsidi energi dan menjaga distribusi tetap tepat sasaran.*
