Pagar Alam, Ketikan.com — Seorang mahasiswi berinisial RA (24) yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan balik yang diajukan terlapor dalam kasus sebelumnya.
RA diketahui sempat melaporkan atasannya, seorang kepala Kantor Pos di Kota Pagar Alam berinisial UB, atas dugaan pelecehan.
Dalam perkembangan perkara, UB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, UB kemudian melaporkan RA atas dugaan mengakses telepon genggam tanpa izin.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan unsur tindak pidana telah terpenuhi,” kata Heriyanto.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Pagar Alam. Saat itu, UB disebut meninggalkan telepon genggam di meja pelayanan.
RA diduga mengakses perangkat tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi, kemudian membuka galeri dan mengambil dokumentasi foto pribadi yang selanjutnya diduga dikirim kepada pihak lain.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Pagar Alam telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti. Pemeriksaan digital forensik juga dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan bukti adanya pengiriman file foto dari perangkat milik pelapor ke pihak lain.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Maret 2026. RA kemudian diamankan pada 25 Maret 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas,” ujar Heriyanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi Note 11, iPhone 11, dan Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Hingga kini, pihak keluarga maupun kuasa hukum RA belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.*
