Hukum
Beranda » Berita » 5 Penjudi Togel di Sumenep Ditangkap, Polisi Luruskan Isu Tebusan

5 Penjudi Togel di Sumenep Ditangkap, Polisi Luruskan Isu Tebusan

Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Dok. Ist)

SUMENEP, Ketikan.com — Polres Sumenep menangkap lima tersangka kasus judi togel di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Selasa (12/5/2026).

Satu tersangka ditetapkan sebagai bandar dan ditahan, sementara empat lainnya wajib lapor.

Kelima tersangka masing-masing RR (25), SS (66), dan AS (64), warga Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.

Dua lainnya yakni AS (50), warga Desa Tanansare, Kecamatan Dungkek, serta MP (44), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan aktivitas perjudian togel di wilayah setempat.

Dua Wali Murid Penganiaya Guru Tugas di Sampang Divonis 5 Tahun Penjara

“Dari lima tersangka, satu orang ditahan sebagai pengepul atau bandar. Sedangkan empat lainnya wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Widiarti saat ditemui di kantornya, Selasa (19/5).

Polisi menyita barang bukti berupa lima carik kertas nomor togel, satu potongan kardus berisi angka pasangan togel, dan uang tunai Rp52 ribu yang diduga hasil perjudian.

“Tapi kasusnya tetap berlanjut sampai dilimpahkan ke pengadilan. Sementara masih ditangguhkan dan ada surat penangguhannya,” ujarnya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya bandar yang lebih besar.

Bantah Isu Uang Tebusan

KPK Minta Evaluasi Sistem e-Katalog karena Masih Rawan Korupsi

Polres Sumenep turut membantah isu adanya permintaan uang dalam proses penangguhan penahanan tersangka kasus judi togel tersebut.

“Kalau kami di Polres tidak ada yang minta masalah uang, mohon maaf itu hoaks,” tegas Widiarti.

Isu itu muncul setelah beredar kabar adanya oknum di bawah yang meminta uang Rp15 juta hingga Rp35 juta dengan dalih membantu penangguhan penahanan tersangka.

“Kalau terkait oknum kiai itu, mungkin makelar kasus. Makanya jangan mudah percaya makelar-makelar kasus seperti itu,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik tanpa melalui perantara.

Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp2 Miliar

“Kita, Polres Sumenep tidak main-main untuk urusan ini,” pungkasnya.***