Pemerintahan
Beranda » Berita » TNI Tegaskan Penempatan Perwira di Jabatan Sipil Bukan Dwifungsi

TNI Tegaskan Penempatan Perwira di Jabatan Sipil Bukan Dwifungsi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com — Mabes TNI menegaskan keberadaan perwira TNI di sejumlah jabatan sipil bukan untuk mengancam masyarakat maupun menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Muhamad Nas, saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).

“Narasi yang tercipta menyebutkan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu,” kata Nas.

Menurutnya, keterlibatan TNI di ranah sipil semata-mata untuk membantu pemerintah dalam melayani masyarakat, mulai dari penegakan hukum hingga pembangunan daerah.

Nas mencontohkan keterlibatan TNI dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendampingi Kejaksaan Agung memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan dan kehutanan.

Kepala BGN Baru Janji Efisiensi Anggaran Program MBG

“TNI mendampingi kejaksaan, bekerja sama. Hasilnya apa? Mengembalikan harta kekayaan negara sekitar Rp371 triliun masuk ke kas negara,” ujarnya.

Selain itu, TNI juga terlibat dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur daerah melalui Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP).

Menurutnya, prajurit di YTP turut memanfaatkan lahan pertanian agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Nas juga menyinggung penempatan sejumlah perwira TNI di instansi sipil yang dinilai sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi jabatan.

“Itu ada undang-undangnya, itu ada MoU-nya. Jadi tidak ada yang salah. Selama itu sesuai dengan undang-undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan,” katanya.

Hasto PDIP Prihatin Kasus Korupsi MBG: Sudah Diingatkan Sejak Awal

Ia berharap masyarakat memahami bahwa kehadiran TNI di sektor sipil dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.