Pemerintahan
Beranda » Berita » Bupati Situbondo Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Bupati Situbondo Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo lantik tiga kepala desa hasil pemilihan antar waktu 2026 (Dok. Berita Nasional)

SITUBONDO, Ketikan.com – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Peringatan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah kepala desa yang tersandung persoalan penggunaan dana desa.

Pesan tersebut disampaikan Rio usai melantik dan mengambil sumpah tiga kepala desa hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) di Pendopo Kabupaten Situbondo, Senin (13/7/2026).

“Kepada tiga kepala desa yang baru saja dilantik dari hasil pelaksanaan musyawarah desa pada pemilihan pengganti antarwaktu agar hati-hati mengelola dana desa,” kata Rio, dikutip dari Antara, Selasa (14/7).

Ia juga meminta para kepala desa yang baru dilantik merangkul seluruh masyarakat, termasuk pihak yang menjadi lawan politik saat proses pemilihan.

Kasus Hotman Paris, Wartawan Bangkalan Geruduk Polres Desak Polda Bergerak

Menurutnya, setelah dilantik menjadi kepala desa, tidak boleh ada lagi perbedaan perlakuan terhadap warga.

“Saya dan Mbak Ulfiyah selalu memberikan contoh melakukan perbaikan komunikasi dengan siapa pun. Jadi, pak kades harus merangkul semuanya karena ketika Anda sudah memimpin maka seluruh masyarakat itu dirangkul dan jangan membeda-bedakan,” ujarnya.

Adapun tiga kepala desa yang dilantik yakni Taufiq Hidayat sebagai Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Abul Hasan sebagai Kepala Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, serta Khairil Anwar sebagai Kepala Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar.

Khairil Anwar dan Taufiq Hidayat akan menjabat hingga Desember 2027, sedangkan Abul Hasan menjabat sampai Desember 2030.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo memberhentikan sementara tiga kepala desa karena belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024.

Said Abdullah Ungkap 29 Persen Rumah Warga di Madura Tak Layak Huni

Selain itu, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo juga telah menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial MS dan bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp289 juta.