Hukum
Beranda » Berita » Seorang Perawat di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Peredaran Narkoba

Seorang Perawat di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Peredaran Narkoba

Perawat Puskesmas Dasuk berinisial MT (38) saat dibekuk Polresta Sumenep (Dok. Tangkapan layar)

SUMENEP, Ketikan.com – Seorang perawat aktif di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, berinisial MT (38), ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep atas dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (29/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dasuk.

MT yang berstatus tenaga P3K paruh waktu itu diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram atau total 1,33 gram yang disimpan dalam tas selempang milik MT.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial MS (32) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Wajib Lapor hingga 2028

Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan MS sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan di rumah MS, polisi kembali menemukan satu poket sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam di rak dapur.

Selain sabu, petugas turut menyita timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dari kedua lokasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Oknum Kades di Bangkalan Dipolisikan, Diduga Aniaya Perawat Puskesmas

“Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan persnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi selanjutnya akan memeriksa saksi dan terlapor, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum berikutnya.