Hukum
Beranda » Berita » Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (Dok. Antara)

JAKARTA, Ketikan.com – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Dalam penanganan perkara perorangan, Suyudi melaporkan 13 Polda telah menangani 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi, dikutip dari Antara, Sabtu (24/10/2026).

Ia merinci, dari 286 laporan polisi tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dengan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

“Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujar Suyudi.

Dalam penanganan perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.

Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Suyudi menyebut, dari 71 laporan polisi lainnya, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, meski dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum.

Ia juga menyampaikan terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, Suyudi memaparkan bahwa 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Suyudi.

100 Peserta Ramaikan Couple Yoga di MYZE Hotel Sumenep