SUMENEP, Ketikan.com – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Kalianget, Kamis (22/10/2026).
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Kasus tersebut bermula ketika ibu korban curiga setelah anaknya mengalami keterlambatan menstruasi dan menjalani tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
“Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu,” katanya dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (25/10/2026).
Dijelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali sejak 2024, dengan kejadian terakhir pada Sabtu (28/3/2026).
Dalam penanganan perkara, lanjut Bambang, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Sumenep menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, sementara identitas serta informasi pribadi korban dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
