JAKARTA, Ketikan.com – Selebgram Julia Prastini atau Jule diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait penggunaan vape yang mengandung etomidate. Polisi menyebut Jule tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN pada Senin (14/9/2026).
Dari keduanya, polisi menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang WNA asal China berinisial XC yang diduga menjadi bandar utama.
Polisi menyita tambahan 71 vape dengan model serupa dari tangan XC.
“Dari pengembangan itu, petugas mendapat petunjuk adanya transaksi dengan salah satu selebgram di sebuah apartemen di Jakarta Selatan,” kata Michael, dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).
Jule kemudian diamankan dan menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba.
Kepada polisi, ia mengaku menggunakan vape tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu dengan alasan pribadi untuk mengatasi stres.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan RR, RN, dan XC sebagai tersangka. Sementara Jule ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan dan diserahkan untuk menjalani assessment serta rehabilitasi melalui BNNP.
“Untuk status di kepolisian, kami tetapkan sebagai restorative justice. JP itu sebagai pemakai dan selanjutnya di-assessment kemudian direhabilitasi,” ujar Michael. (Editor/Rohana)
