JAKARTA, Ketikan.com — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojol atau ojek online rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi aturan tersebut telah selesai dan kini tinggal menyelesaikan administrasi.
“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Dalam Perpres tersebut, pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Status ini memberikan fleksibilitas waktu kerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai program insentif UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih ada sekitar dua pasal yang dibahas sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Maman sekaligus membantah isu bahwa pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah berstatus UMKM.
“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” kata Maman.
Menurutnya, status UMKM juga memberikan kesempatan bagi pengemudi ojol mengembangkan usaha. Pengemudi bahkan dapat memanfaatkan kendaraan yang dimiliki untuk kegiatan produktif lainnya.
“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” ujarnya.
