News
Beranda » Berita » MUI Haramkan Hadiah Lomba 17-an dari Peserta, Ini Penjelasan dan Solusinya

MUI Haramkan Hadiah Lomba 17-an dari Peserta, Ini Penjelasan dan Solusinya

Ilustrasi kemeriahan perlombaan 17 Agustusan. (ChatGPT Image).

JAKARTA, Ketikan.com – Kurang dari sepekan masyarakat Indonesia akan kembali memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan, kemeriahan ini sudah banyak digelar di sejumlah daerah. Biasanya, semarak HUT RI diisi dengan berbagai macam perlombaan 17-an dengan berbagai aneka hadiah untuk para pemenang lomba.

Terkait dengan hadih perlombaan, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati HUT RI.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).

Dikutip dari MUI Digital, Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Meski demikian, Kiai Muiz Ali memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan. Oleh karena itu, sebagi solusi dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.

Dalam penjelasan lain, Komisi Fatma MUI menerangkan terkait status uang pendaftaran lomba 17-an, jika uang pungutan seluruh peserta langsung dikumpulkan panitia untuk kemudian diperebutkan kembali sebagai hadiah, maka praktik seperti itu hukumnya haram karena mengandung unsur qimar.

Namun, jika uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan riil penyelenggaraan perlombaan, sementara hadiah berasal dari sumber lain yang terpisah, seperti sponsor atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba, maka hukumnya diperbolehkan.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Oleh karena itu, komisi fatwa MUI mengimbau agar panitia lomba memisahkan secara cermat antara skema biaya penyelenggaraan operasional dan dana hadiah, agar perlombaan Agustusan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian yang dilarang oleh syariat Islam.