Bangkalan, Ketikan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pelanggaran operasional di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamor sekaligus mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Mahmudi Ibnu Khotib itu menuntut transparansi dan tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Bangkalan terhadap dugaan ketidakpatuhan salah satu fasilitas kesehatan terhadap ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.
Salah satu peserta aksi, Mathur Khusairi, mengatakan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit, klinik kesehatan, klinik kecantikan maupun laboratorium, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, rumah sakit tipe B wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Sementara fasilitas kesehatan tipe C ke bawah, termasuk klinik dan puskesmas, wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai klasifikasinya, seperti UKL-UPL maupun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
“Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup harus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh layanan kesehatan. Kalau ada yang tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, harus diberikan peringatan hingga penghentian sementara operasional sesuai aturan,” ujar Mathur.
Selain persoalan administrasi, Mathur juga menyoroti dugaan pelayanan medis di RSIA Glamor. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan pasien mendapatkan pelayanan tanpa kehadiran dokter spesialis anak secara langsung. Penanganan awal disebut dilakukan melalui konsultasi secara daring.
“Informasi yang kami terima, ada pasien yang dilayani tanpa kehadiran dokter spesialis anak dan konsultasi dilakukan secara online. Dugaan ini harus menjadi perhatian Dinas Kesehatan dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” katanya.
LSM LIRA meminta Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan maupun standar pelayanan di rumah sakit tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengecek kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap perizinan, dokumen lingkungan, serta standar pelayanan medis.
Selain itu, Dinas Kesehatan akan meningkatkan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk melakukan inspeksi setiap tiga bulan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.
“Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan melakukan pengecekan setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi ketentuan perizinan dan memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku,” ujar dr. Nunuk Kristiani.
Pihak Dinas Kesehatan menegaskan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi maupun standar pelayanan, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
