Ekonomi
Beranda » Berita » KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Bisnis di TikTok Shop dan Tokopedia

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Bisnis di TikTok Shop dan Tokopedia

Ilustrasi TikTok Shop (Dok. Shutterstock)

JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menindaklanjuti laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Shop dan Tokopedia.

Laporan tersebut diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) dan kini masuk tahap klarifikasi awal.

“Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Senin.

KPPU menyebut laporan akan diperiksa terlebih dahulu untuk melihat ada tidaknya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU akan memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Tekankan Kampus Bangun Kepekaan Sosial

Jika ditemukan indikasi awal, perkara akan naik ke tahap penyelidikan. Pada tahap ini, KPPU dapat mengumpulkan bukti, memanggil pihak terkait, dan menelusuri dugaan praktik monopoli yang dilaporkan.

Namun, KPPU menegaskan tidak ada batas waktu pasti dalam penanganan perkara karena bergantung pada kompleksitas kasus dan bukti yang tersedia.

“Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengacu pada batas waktu yang diatur dalam peraturan KPPU,” kata Deswin.

Sebelumnya, APLE melaporkan sejumlah entitas, yakni TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Satya Law. Mereka menilai ada dugaan penguasaan pasar dalam ekosistem perdagangan digital yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli.

Kemenkes Wajibkan Label Gizi di Minuman seperti Boba dan Kopi Susu

Menurut pelapor, para terlapor menjalankan model bisnis yang terintegrasi, mulai dari distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga logistik.

Integrasi ini dinilai berpotensi membuat satu kelompok usaha menguasai rantai perdagangan digital secara menyeluruh.

Selain itu, pelapor menyoroti dugaan praktik monopoli seperti predatory pricing, subsidi ongkos kirim, hingga perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha di luar ekosistem.

“Setelah itu, strategi promosi agresif melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lainnya dinilai berpotensi mengarah pada praktik loss-leading, yakni penjualan di bawah biaya produksi untuk mempercepat penguasaan pasar,” tulis laporan tersebut.

Aspek algoritma juga disorot karena diduga dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga membatasi persaingan dari pelaku usaha lain.

Bupati Fauzi Genjot Hilirisasi Garam Sumenep, Kosmetik hingga Skincare

“Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan perdagangan elektronik,” demikian isi laporan.

Pelapor juga membandingkan kasus ini dengan sejumlah investigasi global, termasuk terhadap Amazon dan Google Shopping di Uni Eropa.*