News
Beranda » Berita » Akademisi UNIJA Madura Nilai Sumenep Layak Berstatus Kabupaten Kepulauan

Akademisi UNIJA Madura Nilai Sumenep Layak Berstatus Kabupaten Kepulauan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Wiraraja Madura, Dr. Wilda Rasaili (Dok. for Ketikan)

SUMENEP, Ketikan.com – Pengamat kebijakan publik, Dr. Wilda Rasaili, merespons positif usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk mengubah nomenklatur daerah menjadi Kabupaten Kepulauan.

Dosen FISIP Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura itu menilai usulan tersebut memiliki dasar akademik yang kuat dan layak diperjuangkan.

“Dalam aspek empiris, filosofis, sosiologis, dan yuridis, memang layak dikaji,” katanya kepada Ketikan.com, Jumat (14/8).

Ia menjelaskan, dari aspek empiris dan sosiologis, Sumenep memenuhi syarat untuk menyandang status Kabupaten Kepulauan.

“Ada fakta geografis yang berkaitan dengan jumlah kepulauan dan gugus-gugus pulau, ada fakta demografis sebaran penduduk di beberapa kepulauan yang perlu perhatian pelayanan dan pembangunan, ada fakta sosiologis yang berkaitan dengan kesenjangan pembangunan di kepulauan, ada fakta empiris tentang konektivitas dan aksesibilitas. Semua fakta itu sangat memungkinkan dan layak untuk menjadi Kabupaten Kepulauan,” ujarnya.

Hasto Tegaskan PDIP Tolak Wacana Percepatan Pemilu 2029

Menurut Wilda, perubahan nomenklatur tidak hanya berkaitan dengan identitas daerah, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada wilayah kepulauan.

“Perubahan nomenklatur ke Kabupaten Kepulauan secara tidak langsung setidaknya berdampak pada peningkatan fiskal, konektivitas kepulauan, strategi blue economy, serta pemerataan pembangunan. Walaupun nanti akan tetap tergantung pada kemampuan pemerintah memanfaatkan tata kelola yang lebih gesit dan inovatif,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan perubahan nomenklatur harus dibarengi dengan komitmen politik yang kuat dan reformasi birokrasi agar tidak berhenti pada perubahan nama semata.

“Namun, yang perlu dilakukan pengkajian mendalam adalah pada aspek politik dan budaya birokrasinya. Jika komitmen politiknya lemah dan budaya birokrasinya tidak berbasis merit, maka nomenklatur hanya menjadi identitas, bukan reformasi kebijakan dan tata kelola,” tegasnya.

Ia juga menilai perubahan status tersebut berpotensi memengaruhi skema penganggaran dan prioritas pembangunan dari pemerintah pusat.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

“Tentu, ada perubahan skema penganggaran kepulauan yang berkaitan dengan pembangunan akses dan pemerataan layanan,” katanya.

Apabila usulan tersebut disetujui, lanjut Wilda, manfaat yang paling dirasakan masyarakat adalah pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

“Manfaat konkretnya adalah pemerataan pembangunan, aksesibilitas dan konektivitas yang terintegrasi antargugus pulau, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan usulan perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan.

Langkah tersebut diinisiasi Bupati Sumenep untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan.

Kota Solok Tuan Rumah Pembukaan PORPROV XVI Sumbar 2026

“Tujuan utamanya, sebagaimana harapan Bupati, adalah mengurangi disparitas antara wilayah kepulauan dan daratan. Ketika nanti menjadi kabupaten kepulauan, diharapkan perlakuan dari pemerintah pusat juga berbeda,” ujar Kepala BRIDA Sumenep, Siswahyudi Bintoro.

Saat ini, Pemkab Sumenep masih menyusun naskah akademik, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan menyiapkan studi banding ke Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bagian dari proses pengajuan.