JAKARTA, Ketikan.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima laporan terhadap anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka yang diajukan pihak Erin Wartia.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam mengatakan, laporan tersebut diterima pada 27 Agustus 2026. MKD selanjutnya akan mendalami laporan dengan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
“Makanya kita panggil dulu. Kita panggil, kita tanya apa sih ininya. Dua-duanya kita panggil,” ujar Dek Gam, dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, sebelumnya menyebut laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Rieke dalam pendampingan seorang pelapor berinisial Hera dalam kasus yang melibatkan kliennya.
Menurut Misyal, pihaknya menilai Rieke telah bertindak di luar kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Ia juga menyoroti kehadiran Rieke saat mendampingi pelapor bertemu penyidik.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya,” kata Misyal, Senin (21/9/2026).
MKD belum menetapkan jadwal pemeriksaan. Dek Gam menyatakan jadwal pemanggilan akan diinformasikan setelah dilakukan pengecekan. (Editor/Rohana)
