Hukum
Beranda » Berita » Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Dok. Antara) 

MANADO, Ketikan.com – Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya penyelundupan 16 batang emas ilegal melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Jumat, 4 September 2026. Dua warga negara China berinisial XQI dan XQU diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, emas tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal,” kata Alamsyah dikutip dari Antara, Minggu (6/9/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyelundupan emas dari Bandara Sam Ratulangi menuju Singapura, sebelum diteruskan ke Hong Kong.

Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan bersama pihak bandara. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik XQI dan XQU terdeteksi melalui mesin X-Ray.

AHY Tegaskan Kader Demokrat Tak Boleh Minta Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum

Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 16 batang emas dengan berat total sekitar 16 kilogram. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut mengaku diperintah seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal keluar dari Indonesia.

Selain emas, polisi menyita dua paspor, empat kartu identitas, empat boarding pass rute Manado-Singapura dan Singapura-Hong Kong, lima telepon seluler, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

PDIP Disebut Lebih Unggul dari PSI Jelang Pemilu 2029