JAKARTA, Ketikan.com – Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan banding telah diajukan sehari setelah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 27 Agustus 2026.
“Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar,” ujar Rinto dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Rinto mengatakan banding diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hakim.
“Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti memperkaya diri sendiri.
Hakim juga tidak menemukan bukti berupa transfer dana, uang tunai, aset, maupun penerimaan lainnya.
“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana.
Meski demikian, Leonardi dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Ia dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meski mengetahui anggaran DIPA 2016 masih diblokir, yang kemudian dikaitkan dengan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan arbitrase Singapura.
