JAKARTA, Ketikan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk kesaksian mengenai aliran uang senilai 406.000 dolar AS.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap keterangan saksi akan dianalisis untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi, dikutip dari Antara Kamis (3/9/2026).
Menurut Budi, fakta yang muncul di persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan penyusunan konstruksi perkara.
“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.
Dalam persidangan, saksi Syamsul Bahri alias Syaiful, staf PBNU, mengungkap dirinya pernah menerima titipan uang 406.000 dolar AS dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keterangannya, Syaiful menyebut sebagian uang kemudian diminta untuk diberikan kepada pihak lain.
Sebanyak 60.000 dolar AS disebut diberikan kepada Sendi yang mengaku berasal dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, sementara 45.000 dolar AS diminta untuk dikembalikan kepada seseorang bernama Ridwan.
Setelah itu, uang yang dipegang Syaiful tersisa 301.000 dolar AS. Usai pelaksanaan ibadah haji, Gus Alex disebut meminta uang 400.000 dolar AS dikembalikan kepada seseorang bernama Erick.
“Saya bilang uangnya tinggal $301.000. Makanya beliau, ya sudah, $100.000 ini ada di saya. Jadi $400.000 itu dikasih ke Pak Erick,” tutur Syaiful.
Keterangan mengenai aliran uang tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dicermati KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
