Hukum
Beranda » Berita » KPK Periksa Tiga Saksi Usai Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus

KPK Periksa Tiga Saksi Usai Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus

Tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (ketiga kanan). (Dok. Antara) 

JAKARTA, Ketikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dari pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan setelah penyidik menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” kata Budi dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).

Ketiga saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, hingga pukul 14.06 WIB, ketiganya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi yang diperiksa penyidik.

AHY Tegaskan Kader Demokrat Tak Boleh Minta Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum

Sebagai informasi, Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 Februari 2025.

Setelah melalui proses penyidikan, lembaga antirasuah tersebut kemudian melakukan penahanan terhadap Haniv pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Penerimaan tersebut diduga berlangsung dalam beberapa periode saat Haniv menjalankan tugasnya di lingkungan DJP.

KPK mengungkapkan salah satu penerimaan yang diduga berkaitan dengan Haniv mencapai sekitar Rp700 juta.

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Emas ke Luar Negeri

Dana tersebut disebut digunakan sebagai sponsor acara peragaan busana yang melibatkan anak Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima sekitar Rp10 miliar dalam bentuk mata uang asing selama periode 2013-2018. Kemudian, terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar lainnya pada 2014-2022 yang diduga disalurkan melalui perantara berinisial BSA.

Pemanggilan tiga saksi dari pihak swasta dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.