JAKARTA, Ketikan.com – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur teknis pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Menurut Muzani, PPHN hanya memuat pokok-pokok demokrasi sebagai pedoman bernegara, bukan aturan teknis mengenai pelaksanaan pemilu.
“PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi. Kita tidak bahas teknisnya,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, PPHN merupakan panduan filosofis yang harus menjadi acuan seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat. Berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), PPHN tidak mengatur aspek teknis pembangunan.
Oleh karena itu, MPR mendorong agar PPHN memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Muzani mengungkapkan, naskah PPHN telah disusun sejak periode MPR 2019 dan kini telah rampung.
Adapun konsep tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026.
Menurutnya, Presiden menyambut baik konsep tersebut dan berharap segera ditetapkan menjadi produk hukum.
Saat ini, MPR masih mengkaji payung hukum yang paling tepat untuk PPHN.
Terkait kemungkinan amandemen UUD, Muzani mengatakan opsi tersebut masih akan dibahas dalam rapat lanjutan dan belum menjadi keputusan.
“Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” pungkasnya.
