News
Beranda » Berita » Sumenep Serius Ubah Nama Jadi Kabupaten Kepulauan, Ini Alasannya

Sumenep Serius Ubah Nama Jadi Kabupaten Kepulauan, Ini Alasannya

Tugu Keris, Ikon Kota Sumenep (Dok. Map)

SUMENEP, Ketikan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan langkah untuk mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi kabupaten kepulauan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan langkah ini merupakan inisiatif Bupati Sumenep yang bertujuan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan.

Ia menambahkan, gagasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, usulan serupa pernah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, namun belum dapat direalisasikan karena harus melalui berbagai tahapan.

“Keinginan menjadikan Sumenep sebagai kabupaten kepulauan itu sudah lama. Dulu eksekutif bersama legislatif pernah mengantarkan usulan ke DPD RI, tetapi saat itu disampaikan bahwa prosesnya tidak mudah dan harus melalui banyak tahapan, sehingga belum bisa direalisasikan,” ujar Bintoro saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).

Kepala BRIDA Sumenep, Siswahyudi Bintoro, S.Sos., M.Si., (Dok. Ketikan)

Ia menjelaskan, usulan tersebut kembali dihidupkan pada tahun ini atas arahan Bupati Sumenep. Sebab, secara geografis Sumenep merupakan daerah yang memiliki 126 pulau, namun hingga kini belum berstatus sebagai kabupaten kepulauan.

5 Tahun Komitmen Tangani Stunting, SKK Migas-KEI Raih Penghargaan

Menurut Bintoro, perubahan status tersebut diharapkan dapat menghadirkan perlakuan yang berbeda dari pemerintah pusat, khususnya dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran wilayah kepulauan.

“Tujuan utamanya adalah, sebagaimana harapan Bupati, mengurangi disparitas antara wilayah kepulauan dan daratan. Ketika nanti menjadi kabupaten kepulauan, diharapkan perlakuan dari pemerintah pusat juga berbeda, termasuk dalam dukungan anggaran pembangunan bagi wilayah kepulauan,” katanya.

Ia menambahkan, proses perubahan nomenklatur diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan kajian.

“Pak Bupati sangat menginginkan ini. Beliau berharap ketika mengakhiri masa jabatannya nanti ada legacy yang bisa diberikan kepada masyarakat kepulauan agar mereka lebih makmur dan lebih sejahtera,” ucapnya.

Bintoro mengungkapkan, saat ini Pemkab Sumenep masih berada pada tahap komunikasi dengan pemerintah pusat serta melakukan pendekatan kepada sejumlah pemangku kepentingan.

BM PAN Gerak Cepat Bantu Korban Gempa di Kampung Repu NTT

Ia melanjutkan, pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri serta berdiskusi dengan direktorat yang membidangi urusan kepulauan untuk memperoleh berbagai masukan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan naskah akademik sebagai salah satu syarat pengajuan perubahan nomenklatur.

“Sesuai arahan Ditjen Bina Adwil, kami juga akan melakukan studi banding dalam waktu dekat ke Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya telah mengubah nomenklatur daerahnya,” ujarnya.