PAMEKASAN, Ketikan.com – Bea Cukai Madura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan 23.628.420 batang rokok ilegal di Pamekasan, Kamis (30/7/2026).
Adapun potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp19,74 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Novian Dermawan, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 21.708.260 batang hasil penindakan Bea Cukai Madura sepanjang Januari-Mei 2026 dan 1.920.160 batang dari perkara Kejari Pamekasan.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 10 liter arak tanpa pita cukai dan dua unit telepon genggam.
Menurut Novian, seluruh barang bukti berasal dari 58 kasus. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp29,33 miliar.
Sebagian barang bukti dimusnahkan di Pamekasan, sedangkan sisanya dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Pratama Jatim Lestari di Mojokerto menggunakan enam truk.
“Ini bentuk nyata penegakan Undang-Undang Cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Novian.
Ia menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan cukai.
Kasubsi Intelijen Kejari Pamekasan, Mahendra Harun Ar Rasyid, mengatakan barang bukti dari kejaksaan berasal dari empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tersangka sudah dipidana dan barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan,” ujarnya.
