Hukum
Beranda » Berita » Dua Politisi PDIP Sumenep Bakal Dipanggil dalam Kasus Korupsi BSPS

Dua Politisi PDIP Sumenep Bakal Dipanggil dalam Kasus Korupsi BSPS

Sejumlah tersangka kasus korupsi BSPS Sumenep (Dok. Kompas)

SUMENEP, Ketikan.com — Dua politisi PDI Perjuangan (PDIP) Sumenep bakal dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Kedua politisi tersebut adalah Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Hosnan Abrory, dan Sekretaris PDIP Sumenep yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Abrari alias Mas Abe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa, mengatakan pemanggilan keduanya masih menunggu izin dari pimpinan masing-masing lembaga legislatif.

“Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jawa Timur,” kata Lila di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dikutip dari selalu, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan sebelum izin tersebut diterbitkan. Karena itu, Kejari masih menunggu respons dari pimpinan dewan.

Menteri Haji Pastikan Prabowo Tak Ikut Campur Pemilihan Ketum PBNU

Selain dua legislator aktif tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Partai NasDem, Sri Wahyuni.

“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” ujarnya.

Namun, Lila enggan mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tak hanya itu, Kejari juga mendalami kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021, Ipong Muchlissoni. Dalam proses penyidikan, istri Ipong diketahui telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasus korupsi BSPS Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menjerat lima terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah.

Sumenep Buka Kejurprov Voli Pantai U-17 Jatim 2026

Kejaksaan juga telah menetapkan Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo sebagai tersangka. Dalam berkas perkara, Bilowo diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan tersebut.

Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran sebesar Rp109,8 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan di 143 desa yang tersebar di 24 kecamatan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,87 miliar. Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan membuat penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun menikmati aliran dana program tersebut.

Kejaksaan pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pesantren Kauman Sambut Santri Baru dari Thailand, Bukti Kepercayaan Dunia