SAMPANG, Ketikan.com – Seorang pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diringkus polisi buntut menyebarkan rekaman video call seksual seorang perempuan, Rabu (22/4/2026)
Pelaku merupakan pemuda berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari beredarnya video call bermuatan pornografi yang direkam layar.
“Begitu video itu viral, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan bersama Polsek Tambelangan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Alim dalam keterangan persnya, Jumat (24/4).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.
Sementara korban diketahui seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang.
Polisi menyebut, tindakan itu dilakukan karena pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
Kini, MR telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*
