Hukum
Beranda » Berita » Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Wajib Lapor hingga 2028

Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Wajib Lapor hingga 2028

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (tengah), berjalan keluar dari kantor Kejari Tulungagung usai dinyatakan bebas bersyarat (Foto. Aditya/Ketikan.com)

TULUNGAGUNG, Ketikan.com — Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (SM), bisa kembali menghirup udara bebas.

Terpidana kasus korupsi berupa suap ini dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung mulai hari ini (27/10/2026).

SM keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung sekitar pukul 07.45 WIB. Lalu, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek, SM dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk lapor dan menjalani sejumlah agenda administratif lain.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni mengatakan, berdasarkan keputusan Menyeri Hukum dan HAM, SM dipastikan bebas bersyarat dan diwajibkan lapor sebulan sekali. Proses pelaporan dilakukan di kantor Kejari Tulungagung.

“Adapun nanti administrasi dari kita. Kita menyiapkan lembar absensi dan juga fotokopi KTP. Kemudian tadi yang diserahkan dari Lembaga Pemasyarakatan berupa lampiran keputusan SK, surat pembebasan juga berita acara penahanan,” ujarnya.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

Selain itu, SM juga diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Adapun agenda wajib lapor di Kejari dilaksanakan setiap tanggal 27 setiap bulan selama dua tahun ke depan. Tepatnya, hingga 2028 mendatang.

Sementara itu, SM irit berkomentar saat diwawancarai awak media usai proses pembebasannya rampung pagi ini.

“Wah, nanti aja lah. Saya belum bisa komentar ya,” akunya.

Secara singkat, ia justru mengisyaratkan ke berbagai pihak untuk berkunjung ke kediamannya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Ngantru.

“Sampean kan Tulungagung, saya juga Tulungagung. Nanti bisa main-main ke rumah,” pungkasnya.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Untuk diketahui, SM diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari kontraktor berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Usai menjalani serangkaian proses hukum, SM dinyatakan bersalah dan dijatuhi sejumlah hukuman. Yaitu, hukuman badan 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta (subsider 6 bulan kurungan), hingga sanksi tambahan pencabutan hak politik atau hak pilih selama 5 tahun. Pencabutan hak politik ini berlaku usai SM menjalani masa hukumannya. (Aditya/Jurnalis)