BANGKALAN, Ketikan.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan membakar gubuk bambu yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/10/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima aduan warga yang resah dengan keberadaan gubuk tersebut karena diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi hingga bertransaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, polisi mendatangi dan menggeledah gubuk yang berada di area persawahan kering itu setelah menerima sejumlah laporan masyarakat.
Saat petugas tiba, gubuk berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter tersebut dalam keadaan kosong tanpa seorang pun di dalamnya.
Gubuk itu terbuat dari bambu, berdinding kain, dan beratap seng, dengan kain penutup yang juga dipasang di bagian depan sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar.
“Biasanya gubuk itu kan terbuka bagian depannya, ini justru bagian depannya juga ditutup kain lebar, sehingga kalau dari depan tidak kelihatan apa yang dilakukan oleh orang di dalam,” kata Agung, dikutip Sabtu (17/10).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari empat botol dan sedotan bekas yang dirangkai menyerupai alat isap atau bong.
“Di dalam gubuk itu juga ada barang-barang yang diduga sisa penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polisi kemudian membongkar dan membakar gubuk tersebut hingga habis serta memusnahkan botol-botol yang diduga digunakan sebagai alat isap.
“Hal itu kami lakukan agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk hal-hal negatif yang meresahkan masyarakat,” tutur Agung.
