Hukum
Beranda » Berita » Bebas Bersyarat Besok, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Keluar dari Lapas

Bebas Bersyarat Besok, Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Keluar dari Lapas

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani (kanan). (Foto. Aditya/Ketikan.com)

TULUNGAGUNG, Ketikan.com — Syahri Mulyo (SM), Mantan Bupati Tulungagung yang dipenjara karena kasus korupsi berupa suap akan kembali menghirup udara bebas mulai Selasa (27/10) besok.

Pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung memastikan SM sudah menjalani masa tahanan sesuai dengan hasil vonis Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2019 lalu.

Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengatakan, pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 setelah SM menjalani masa pidana 8 tahun 4 bulan. Lalu, sesuai jadwal, SM dipastikan bebas murni pada Juni 2028 mendatang.

“Tidak ada syarat khusus (untuk bebas bersyarat), sama seperti yang lain,” jelasnya

Nantinya, selama menjalani masa bebas bersyarat, SM harus mengikuti sejumlah aturan. Mulai dari pemenuhan penjamin, penilaian layak bebas murni, dan sejumlah persyaralat lain. Lalu, ia juga diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

SKK Migas-KEI Bantu 10 Sepeda Rombong untuk Penjual Kue di Pagerungan Kecil

“Untuk ketentuannya nanti dengan Balai Pemasyarakatan. Ketentuan berapa kali laporan kemudian berapa lama berlama-lamanya juga dari lapas,” sambungnya.

Selama menjalani masa hukuman, SM mendapat remisi sebanyak 8 bulan. Sebelumnya, diketahui SM menjadi tahanan KPK sejak Juni 2018 sebelum kemudian ditahan dari Lapas Sidoarjo selama kurang lebih 2 tahun. Hingga kemudian dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Tepatnya, pada Agustus 2020.

Selama menjalani masa tahanan, lanjut Rizzal, SM sudah mendapat sejumlah remisi hingga total masa tahanan yang dia jalani menjadi 8,4 tahun, setelah sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjada selama 10 tahun.

“(Masa hukuman itu) sudah dipotong remisi,” tandasnya.

Untuk diketahui, SM diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari kontraktor berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

MUI Sebut Klaim Imam Mahdi di Bangkalan Ajaran Sesat, Ini Penjelasan

Usai menjalani serangkaian proses hukum, SM dinyatakan bersalah dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Yaitu, hukuman badan 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta (subsider 6 bulan kurungan), hingga sanksi tambahan pencabutan hak politik atau hak pilih selama 5 tahun. Pencabutan hak politik ini berlaku usai SM menjalani masa hukumannya. (Jurnalis/Aditya)